
pokjawaspainasional.id Pahami Kompetensi Pengawas dengan Benar, Pesan Ketua Pokjawasnas PAI
Labuan Bajo, 2024. “Sebagai pengawas PAI professional, maka pahami kompetensi pengawas dengan benar, yaitu kompetensi kepribadian, social dan profesional”. Kalimat tersebut diucapkan oleh Ketua Pojawasnas PAI, Dr. Ahmad Zaki, M.Pd.I, saat mengisi materi kompetensi pengawas dalam PKP angkatan 3 di Labuan Bajo. Poin kunci dari kompetensi tersebut adalah kompetensi kepribadian, yaitu pengelolaan emosi, refleksi dan terhadap peserta didik. Lebih lanjut lagi Ahmad Zaki menyatakan bahwa dengan turunnya perdirjen yang baru, maka mindset pengawas harus berubah. Pengawas harus mampu mengelola emosi dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas dnegan baik.
Selanjutnya Zaki menyampaikan tentang kompetensi social. Poin kunci kompetensi social adalah 3, yaitu: komunikasi efektif, keterlibatan pemangku kepentingan, dan keterlibatan dalam organisasi profesi. Komunikasi efektif merupakan ciri dari pribadi yang berintegritas. Komunikasi efektif berarti bahwa komunikator dan komunikan sama- sama memiliki pengertian yang sama tentang suatu pesan. Oleh karena itu, dalam bahasa asing sering disebut, the communication is in tune, yaitu kedua belah pihak yang berkomunikasi sama- sama mengerti apa epsan yang disampaikan. Sedangkan terkait keterlibatan pemangku kepentingan, Ahmad Zaki menyampaikan bahwa pengawas harus mampu berkoordinasi secara berkala dengan pemangku kepentingan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Pengawas juga harus memiliki keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Bahkan pengawas professional harus mamou membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri dalam keterlibatan pada organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas.
Ketua pojawasnas PAI selanjutnya menyampaikan bahwa terkait kompetensi profesional, poin kuncinya ada 3 yaitu, pendampingan perubahan kepala sekolah, pendampingan perubahan satuan pendidikan dan pendampingan dalam implementasi kebijakan. Untuk pendampingan perubahan kepala sekolah, level tertingginya adalah pengawas harus mampu membimbing rekan sejawat dengan menggunakan agensi diri pada pelaksanaan pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan diri untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Pendampingan tersebut meliputi pendampingan dalam menyusun rencana pengembangan diri dan melaksanakan pengembangan diri sesuai dengan rencana pengembangan diri.
Lebih lanjut Zaki mengatakan bahwa pengawas juga harus memiliki kompetensi pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Pendampingan tersebut tahapannya adalah Pemetaaan komitmen perubahan kepala sekolah dampingan, strategi, dan metode pendampingan, pendampingan dalam perencanaan program pengembangan satuan pendidikan dan pendampingan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan program pengembangan satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Sedangkan pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengelola implementasi kebijakan pendidikan, meliputi pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengkaji kebijakan pendidikan dan pendampingan kepada kepala sekolah dalam implementasi kebijakan pendidikan. Terakhir Zaki menyampaikan bahwa pengawas PAI harus mampu mencapai kompetensi tersebut untuk semakin professional dalam melaksanakan tugasnya di sekolah serta mensejajarkan diri dan mampu berkolaborasi dengan pengawas sekolah.
Kontributor: Mamik Rosita
Eksplorasi konten lain dari Pokjawas PAI Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
terima kasih
SukaSuka