
Pokjawaspainasional.id—Lahirnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional telah membuka babak baru bagi Pengawas Sekolah yang Adaptif dan Inovatif Pasca Permenpan-RP Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional” Pengawas Sekolah bukan lagi sebagai pengedali administrasi namun sebagai pendamping bagi sekolah binaannya. Sebagaimana dimaksudkan pada Permenpan-RP No 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya yang telah dicabut oleh Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, bahwa tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial yang meliputi pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembingan dan pelatihan (Bimlat). Tugas pokok ini menjadi babak lama bagi Pengawas Sekolah. Babak baru tugas Pengawas Sekolah adalah melaksanakan kegiatan pendanpingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah binaan, meliputi 4 (empat) tahap, yaitu perencanaan kerja, pendampingan perencanaan program sekolah, pendampingan pelaksanaan program sekolah, dan pelaporan kinerja yang bersiklus. Artinya, hasil pelaporan kinerja akan digunakan untuk dasar penyusunan perencanaan kerja berikutnya.

Sesuai dengan permenpan yang tersebut diatas, setelah pengawas rampung menyelesaikan perencanannya, maka tugas berikutnya adalah melaksanakan pendampingan perencanaan program sekolah. Di kota Batu yang terdiri dari 3 kecamatan dengan jumlah 74 lembaga TK dan 79 lembaga SD, pelaksanaan pendampingan dilaksanakan secara maraton sepanjang bulan agustus 2024. Dengan model pendampingan dibagi perjenjang perkecamatan dengan harapan pendampingan bisa dilaksanakan dengan maksimal.
Dalam kegiatan pendampingan ini, pengawas jenjang dasar mengumpulkan sekitar 85 GPAI jenjang TK dan 101 GPAI jenjang sekolah dasar. Model pendampingan sekolah oleh pengawas sekolah adalah strategi yang dirancang untuk membantu dan mendukung perkembangan sekolah dalam hal pengelolaan, pembelajaran, dan pencapaian tujuan pendidikan, utamanya dalah bidang PAI.
Langkah kerja pelaksanaan pendampingan pembuatan program PAI ini diawali dengan pembuatan insrtumen pendampingan yang kami ambil dan modifikasi dari beberapa contoh yang ada, kemudian mendiskusikannya dengan sesama pengawas sekolah, baru kemudian dibuatkan jadwal pendampingan kepada seluruh guru binaan. Pada kegiatan pendampingan pembuatan program ini, pengawas juga harus fleksibel dalam berbagai hal, fleksibel dalah hal waktu, fleksibel dalam hal pengumpulan dan bentuk pengumpulan.
Hasil dari kegiatan pendampingan pembuatan program PAI ini diharapkan pengawas memiliki peta yang jelas dari masing-masing lembaga binannnya yang bisa menggambarkan apa, bagaimana gambaran kekuatan dan kelemahan PAI dan GPAI pada masing-masing lembaga, sehingga pengawas bisa melakukan pembinaan lanjutan sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh lembaga.
Kontributor : Siti Zulfa rosidah, M. Pd. I, PPAI Jenjang Dasar Kota batu
Eksplorasi konten lain dari Pokjawas PAI Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.