
pokjawaspainasional.id, Bogor 17 – 19 Juli 2024 – Kegiatan Pokjawaspainasional
Alhamdulillaah untuk kesekian kali kegiatan Peningkatan Kompetensi Pengawas (PKP) bagi pengawas PAI yang diselenggarakan direktorat PAI Subdit PAI Pada PAUD TK menghasilkan beberapa point penting yang membawa pengakuan(recognisi) posisi pengawas PAI dalam transformasi peran pengawas yang baru yaitu sebagai pendamping kepala sekolah, dengan kata lain tidak lagi dikenal sebagai pengawas mata pelajaran. Perubahan peran ini sudah diketahui oleh subdit PAI PAUD TK sehingga kegiatan PKP diramu dengan menghadirkan narasumber dari instansi pembina (kemendikbud), dengan harapan agar kedua lembaga bisa saling mengetahui dan mencari solusi atas problematika para pengawas PAI di lapangan dengan peran yang baru.
Sebagaimana diketahui dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 Tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan menuai masalah dalam implementasi di lapangan bagi pengawas mata pelajaran PAI, hal ini menurut laporan yang disampaikan dalam forum webinar pengawas PAI se-Indonesia saat sosialisasi perdirjen tersebut dan laporan yang diterima dari beberapa daerah ke ketua Pokjawas PAI Nasional. Yang menarik perhatian juga dari problem tersebut adalah banyak para pengawas PAI yang induk kepegawaian mereka dari dinas pendidikan tidak mendapatkan “ruang” yang sama dengan pengawas sekolah hal ini karena mereka para pengawas PAI dinas sudah terstigma sebagai pengawas mapel bukan sebagai pengawas sekolah.
Acara PKP Kali ini juga langsung dihadiri oleh Direktur PAI, KaSubdit PAI Pada PAUD TK dan para PTP di Subdit PAI PAUD TK. sebagai peserta perwakilan pengawas dari 8 Provinsi dan perwakilan PTP Kanwil.
Dalam arahannya sekaligus membuka acara dan diskusi Dr. Munir,MAg (Direktur PAI) menghendaki agar para pengawas dapat beradaptasi dengan peran yang baru sebagai pendamping kepala sekolah pada bidang keagamaan dan tidak perlu masuk terlalu jauh. sebagai penekanan bahwa nilai-nilai agama yang diberikan di sekolah semestinya dalam tatanan praktek bukan lagi mendorong pada level penghafapalan, maka dalam rencana programnya Direktur mencanangkan agar PAI baik di sekolah maupun di perguruan tinggi fokus Tuntas Baca Qur’an (TBQ). Masih banyak ditemukan di lembaga tersebut siswa, mahasiswa yang belum tuntas dalam membaca Qur’an. Direktur PAI juga menginformasikan usulannya dalam draft. RPP penyelenggaraan Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Menengah agar mencantumkan nomenklatur pengwas PAI sebagai pendamping Kepala Sekolah pada bidang manajarial PAI di sekolah. Hal ini karena PAI berada di bawah kementerian agama yang masuk dalam wilayah absolut ( urusan kementerian agama). Praktek-praktek intoleransi dalam keberagamaan, ekstrimisme serta malapraktek dalam pembelajaran PAI di sekolah khususnya menjadi alasan masalah PAI harus ditangani oleh Kementerian Agama. Namun usulan tersebut tidak dapat dipenuhi karena berdampak pada tuntutan mata pelajaran lain untuk diperlakukan yang sama. Sebagai gantinya akan dierikan ruang yaitu dalam regulasi turunan yang memuat matapelajaran Pendidikan Agama harus didampingi oleh pengawas Agama.
sebagai narasumner perdana dari kemendikbud Dr. Kasiman (Dir. KSPS Kemendikbudristek) menjelaskan bahwa segala sesuatu bisa dikomunikasikan jika terjadi problematika di lapangan termasuk jika pengawas PAI menemukan hambatan saat melakukan pendampingan kepada kepala sekolah dengan peran yang baru. Kebijakan transformasi peran pengawas sekolah sama sekali tidak menghilangkan peran pengawas PAI, hal ini karena rujukan yang masih digunakan adalah regulasi dari PermenPanRB Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Dr. Kasiman senada dengan Dir.PAI bahwa pengawas Agama tidak perlu masuk terlalu jauh cukup pedampingan hanya sebatas manajarial PAI saja agar program PAI berjalan dengan baik di sekolah yang dicita-citakan. lebih jauh jika masih belum cukup lega pengawas Agama bisa berkomunikasi dengan pihak panRB sebagai regulator.
Suasana diskusi tanya jawab dipandu langsung Hj. Lelis Tsuroyya,M.Si (Kasubdit. PAI PAUD TK) dengan para peserta yang terdiri dari pengawas, PTP dan disaksikan juga oleh Dir. PAI menghasilkan keputusan yaitu dibuat Surat Keputusan Bersama (SKB) dua lembaga Kemendikbudristek dan Kemenag RI yang dapat memberikan ruang bagi pengawas agama melakukan pendampingan kepada kepala sekolah dalam hal keagamaan. Draft. SKB tersebut sudah dibuat oleh Tim utusaan dari OKH Kemenag bpk. Anto dan Pokjawas PAI di Ketuai oleh Ahmad Zaki. Semoga saja SKB ini dapat terwujud.
Narasumber dari OKH Kemenag RI yaitu Dr. Yusi Damayanti mengulas tentang pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ) yang sudah berjalan dengan baik namun perlu pengawalan lebih lanjut agar mereka yang sudah lulus mendapatkan formasi secepatnya dari panRB karena ada diantara mereka yang sudah masuk usia kritis jika tidak dikeluarkan formasinya.
Narasumber dari kemendikbud lain adalah Bpk. Nasir dari tim PKB Kemendikbud yang fokus membahas UKKJ bagi pengawas PAI dan Uji Kompetensi Pepindahan Jabatan Lain (UKPJL) didampingi dengan Prayuda Wiguna dari Kemenag.
Kegiatan PKP yang menjadi program pembinaan Subdit PAI PAUD TK kepada pengawas PAI dengan peserta yang terbatas ini didampingi oleh tim PokjawasPAI Nasional ( Winarno,Ia Hidarya, Hindama,Ahmad Zaki ) dengan mengambil tema yang sesuai dengan kebutuhan dalam pendampingan pengawas PAI di lapangan yaitu Model Kompetensi Pengawas Sekolah, Penyusunan Program Pendampingan, Penentuan Strategi Pendampingan berbasis digital, Pengelolaan Kinerja Guru dan Instrumen Observasi, Pendampingan Penyusunan dan Pelaksanaan Program Satuan Pendidikan.
Semoga ikhtiar baik dari subdit PAI dan PokjawasPAI Nasional membuahkan hasil yang bermanfaat bagi kelangsungan PAI di sekolah
Kontributor: Ahmad Zaki (Ketua PokjawasPAI Nasional)
Eksplorasi konten lain dari Pokjawas PAI Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Terima kasih kami haturkan kepada DIrekrur PAI, Kasubdit PAI, Ketua POKJAWAS PAI Nasional/TIM dan OKH Kemenag RI semoga membuahkan hasil bagi kelangsungan PAI di Sekolah. “Wi LoVe PAI”.
SukaSuka